Konvensi ini berlaku  pada semua buruh migran dan anggota keluarganya tanpa pembedaan apapun seperti jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, atau kepercayan, pendapat politik atau lainnya, kebangsaan, asal-usul etnis atau sosial, kewarganegaraan, usia, kedudukan ekonomi, kekayaan, status perkawinan, status kelahiran atau status lainnya.

Indonesia meratifikasi Konvensi ini pada 31 Mei 2012