Komentar Umum (general comment) merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite dan Negara-negara Pihak untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai situasi di setiap Negara berkaitan dengan implementasi hak-hak yang diatur dalam Kovenan. Komentar Umum N0 5 ini mengatur tentang Orang-orang Penyandang Cacat