KOMITE HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA, komentar umum no. 2. Pedoman Bantuan Teknis Internasional (pasal 22 Kovenan) (Sidang Keempat, 1990), Kompilasi Komentar-Komentar Umum Dan Rekomendasi-Rekomendasi Umum yang Diadopsi oleh Badan Kerjasama Hak Asasi Manusia PBB, Dokumen PBB no. HRI/GEN/1/Rev. 1 at 45 (1994)*.
Kovenan menyediakan mekanisme dimana Majelis Ekonomi dan Sosial dapat membawa segala masalah yang timbul dari laporan-laporan yang ada berdasarkan Kovenan kepada badan-badan PBB yang relevan, “dimana dapat membantu badan-badan tersebut dalam memutuskan, sesuai bidang kompetensinya, sebagai sarana dari ukuran-ukuran internasional untuk membantu pelaksanaan yang progresif dari Kovenan”. Meskipun tanggungjawab umum berdasarkan pasal 22 ada pada Majelis Ekonomi dan Sosial, sangat wajar jika Komite Sosial, Ekonomi, dan Budaya untuk memainkan peranan aktif dalam memberikan saran dan bantuan kepada Majelis Ekonomi dan Sosial.