Kewajiban-kewajiban pelaporan yang tercantum  dalam  bagian  IV  Kovenan dirancang terutama untuk membantu setiap Negara dalam memenuhi kewajiban- kewajibannya berdasarkan Kovenan tersebut, selain itu, untuk memberikan suatu landasan dimana Dewan, dengan bantuan Komite, dapat melaksanakan tanggung- jawab pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban oleh Negara,dan tanggung-jawab untuk memfasillitasi pemenuhan hak-hak  ekonomi,  sosial,  dan budaya yang sejalan dengan kondisi-kondisi dalam Kovenan.Komite berpandangan bahwa pelaporan bukanlah sekadar  sebuah  masalah  prosedural  yang  dirancang hanya untuk memuaskan kewajiban formal setiap Negara. Sebaliknya proses- proses persiapan dan penyerahan laporan oleh Negara dapat, dan harus benar- benar membantu pencapaian berbagai sasaran.