Komentar Umum (general comment) merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum  adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding).

Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite dan Negara-negara Pihak untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai situasi di setiap Negara berkaitan dengan implementasi hak-hak yang diatur dalam Kovenan.

Komentar Umum dirancang untuk membantu setiap Negara dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Kovenan tersebut, selain itu, untuk memberikan suatu landasan dimana Dewan, dengan bantuan Komite, dapat melaksanakan tanggung-jawab pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban oleh Negara, dan tanggung-jawab untuk memfasillitasi pemenuhan hak-hak sipil dan politik yang sejalan dengan kondisi-kondisi dalamKovenan. Komite berpandangan bahwa pelaporan bukanlah sekadar sebuah masalah prosedural yang dirancang hanya untuk memuaskan kewajiban formal setiap Negara ,sebaliknya proses-proses persiapan dan penyerahan laporan oleh Negara dapat, dan harus benar-benar, membantu pencapaian berbagai sasaran.

Isi:

KOMENTAR UMUM no. 01 Kewajiban Pelaporan
KOMENTAR UMUM no. 02 Panduan Pelaporan
KOMENTAR UMUM no. 03 Pasal 2 Pelaksanaan di Tingkat Nasional
KOMENTAR UMUM no. 04 Pasal 3
KOMENTAR UMUM no. 05 Pasal 4
KOMENTAR UMUM no. 06 Pasal 6
KOMENTAR UMUM no. 07 Pasal 7
KOMENTAR UMUM no. 08 Pasal 9
KOMENTAR UMUM no. 09 Pasal 10
KOMENTAR UMUM no. 10 Pasal 19
KOMENTAR UMUM no. 11 Pasal 20
KOMENTAR UMUM no. 12 Pasal 1
KOMENTAR UMUM no. 13 Pasal 14
KOMENTAR UMUM no. 14 Pasal 6
KOMENTAR UMUM no. 15 Posisi Non-Warga Negara (Aliens) berdasarkan Kovenan
KOMENTAR UMUM no. 16
KOMENTAR UMUM no. 17 Pasal 24
KOMENTAR UMUM no. 18 Nondiskriminasi
KOMENTAR UMUM no. 19 Pasal 23
KOMENTAR UMUM no. 20 Pasal 7
KOMENTAR UMUM no. 21 Pasal 10
KOMENTAR UMUM no. 22 Pasal 18
KOMENTAR UMUM no. 23 Pasal 27
KOMENTAR UMUM no. 24 (52) KOMENTAR UMUM tentang Persoalan-persoalan Berkaitan dengan Pembatasan yang Dilakukan Setelah Ratifikasi atau Aksesi terhadap Kovenan atau Protokol Opsionalnya, atau yang Berhubungan dengan Deklarasi Berdasarkan Pasal 41 Kovenan
KOMENTAR UMUM no. 26 (61) KOMENTAR UMUM Berdasarkan Pasal 40 Ayat 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
KOMENTAR UMUM no. 27 Kebebasan untuk Bergerak (Pasal 12)
KOMENTAR UMUM no. 30 Kewajiban Pelaporan Negara-negara Pihak Berdasarkan Pasal 40 dari Kovenan
KOMENTAR UMUM no. 31 Sifat Kewajiban Hukum Umum Negara-negara Pihak pada Kovenan