adalah kejahatan yang bersifat menyerang kelompok lain karena alasan ras, warna kulit, agama, kebangsaan, strata sosial, cacat, keturunan dan jender, berupa pernyataan lisan, ataupun penggunaan kekuatan yang dapat mengakibatkan penderitaan, intimidasi, panindasan atau kerusakan terhadap orang atau properti milik orang itu. Dalam konvensi Hak Sipil dan Politik Pasal 20 ayat 2, Propaganda Kebencian adalah suatu yang terlarang

Tagged: