Pasal 1 Konvensi Hak Anak yang dideklarasikan PBB, mendefinisikan anak sebagai: “…setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal”
Pasal 1 Konvensi Hak Anak yang dideklarasikan PBB, mendefinisikan anak sebagai: “…setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal”
Jl. Siaga II No.31
Pejaten Barat, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, Indonesia 12510
Telp. +6221-7972662, 79192564
Faks. +6221-79192519